UPT BP3
UPT BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Banyuasin.
TUPOKSI
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Banyuasin.
Fungsi sebagai berikut:
- penyusunan usulan program/kegiatan pada forummusrenbang tingkat desa/kecamatan;
- mengoreksi/mengevaluasi usulan proposal kegiatan dari kelompok tani;
- mengoreksijmengevaluasi usulan RDKKpupuk bersubsidi;
- pembinaan dan penilaian prestasi keIja pegawai UPT;
- pembuatan laporan Statistik hasil pertanian, tanamanpangan dan hortikultura (Bulanan, Triwulan dan Tahunan);
- pembuatan laporan statistik peternakan;
- pembuatan laporan harga pasar komoditi;
- pembuatan laporan curah hujan;
- penyampaian LTT Padi, Jagung, Kedelai dan Cabai;
- pertemuan rutin 2 mingguan dengan penyuluhan dan instansi terkait;
- melakukan supervisi kepada penyuluh diwilayah binaannya;
- pelaksanaan ubinan secara berkala pada komoditi tanaman pangan (padi palawijah);
- pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida tingkatkecamatan;
- pembinaan pengawasan serangan OPT;
- pembuatan laporan verifikasi dan dokumen validasi pupuk bersubsidi;
- pembuatan data potensi wilayah dan agrosistem;
- pengawalan dan pedampingan penyusunan RDKK;
- penyusunan program penyuluhan pertanian desa dan kecamatann;
- pembuatan rencana kerja tahunan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
- penginputan dan update data pada Simluhtan;
- anjang sana ke kelompok tani;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.