TUPOKSI
Tugas
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan daerah di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Petemakan dan Kesehatan Hewan, Penyuluhan Pertanian dan Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pembinaan dan pengawasan pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan;
- Perumusan rencana program dan kegiatan pengembangan tanaman pangan, hortikultura dan petemakan dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
- Penerapan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di dalam maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing;
- Perumusan dan pelaksanaan sistem penyuluhan kelompok tani sesuai dengan program dan kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan;
- Evaluasi dan pelaporan tatalaksana rumah tangga dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
...